Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber, termasuk Digindo.net, merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Sebagai media siber, Digindo.net berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah semua konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti komentar, artikel, foto, video, suara, dan bentuk lain yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Dalam keadaan mendesak, berita boleh diterbitkan tanpa verifikasi penuh, dengan syarat:
    1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    2. Sumber berita jelas, kredibel, dan disebutkan identitasnya.
    3. Subjek berita tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi.
    4. Ada penjelasan di akhir berita (dalam kurung dan huruf miring) bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
  • Setelah itu, verifikasi tetap diupayakan dan hasilnya akan dimuat dalam pembaruan berita (update).

3. Isi Buatan Pengguna

  • Pengguna wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Untuk mempublikasikan konten, pengguna harus melakukan registrasi dan login.
  • Isi buatan pengguna tidak boleh mengandung:
    • Hoaks, fitnah, sadisme, atau pornografi.
    • Ujaran kebencian terkait SARA.
    • Diskriminasi berbasis gender, bahasa, atau merendahkan martabat orang lain.
  • Digindo.net berhak menghapus atau mengedit konten yang melanggar ketentuan.
  • Mekanisme pengaduan atas pelanggaran konten disediakan dan akan ditindak maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, atau hak jawab akan ditautkan ke berita terkait dan disertai waktu pemuatan.
  • Jika berita Digindo.net dikutip media lain, tanggung jawab kami sebatas berita di Digindo.net. Media pengutip wajib melakukan koreksi jika ada pembaruan dari kami.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait:
    • SARA
    • Kesusilaan
    • Perlindungan anak
    • Pengalaman traumatis korban
    • Pertimbangan khusus Dewan Pers
  • Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

  • Digindo.net membedakan secara tegas antara konten berita dan iklan.
  • Setiap iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial” atau tanda lain yang jelas.

7. Penutup

Pedoman ini disusun agar pengelolaan Digindo.net berjalan profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan mematuhi pedoman ini, kami berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.