PURBALINGGA, DIGINDO.NET – Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB dan melibatkan hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, korban bernama Muhromi Dasmin (80) ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak kandungnya, Sarno (43), yang tinggal serumah. Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025), Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga M. Fathurrokhman.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan rekam medis, yang bersangkutan pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik mengalami kesulitan dalam meminta keterangan karena pelaku menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Bahkan saat dimintai keterangan identitas dan usia, pelaku tidak mampu menjawab dengan jelas. “Pelaku sudah kami evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lebih lanjut,” katanya.
Proses penyidikan, lanjut Kapolres, tetap berjalan sambil menunggu hasil observasi medis. Polres Purbalingga juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan kondisi kejiwaannya. “Ini merupakan kasus ketiga di wilayah kami dengan pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif,” ujarnya.
Dari data yang diterima Polres Purbalingga, terdapat 2.548 warga di Kabupaten Purbalingga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, baik kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus serupa agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah mitigasi bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah desa. “Kami akan memastikan pendataan dan penanganan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan dilakukan secara tepat dan berkelanjutan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu kesehatan jiwa masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.










