Beranda / Umum / Warga Kendal Pertanyakan Delapan Bulan Aduan Tak Kunjung Beroleh Kepastian

Warga Kendal Pertanyakan Delapan Bulan Aduan Tak Kunjung Beroleh Kepastian

KENDAL, DIGINDO – Sejumlah warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali mendatangi Polres Kendal pada Kamis (20/11/2025) untuk meminta kejelasan atas aduan mereka terkait jual beli kapling siap bangun yang mandek tanpa perkembangan berarti selama lebih dari delapan bulan.

Kedatangan warga didampingi kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner, serta Steve Aldo SH. Rombongan diterima Subdit II Kanit Tipikor, M. ADA, yang mempersilakan warga dan penasihat hukum memasuki ruangannya. Di hadapan mereka, M. ADA menjelaskan bahwa proses penanganan laporan masih berada pada tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan janji pemanggilan pihak BPR Arto Moro dan rencana gelar perkara yang disampaikan pada 12 November 2025. Menurut M. ADA, pihak bank telah dipanggil namun tidak hadir, dan pemanggilan akan dijadwalkan kembali bersamaan dengan saksi-saksi lain. Penjelasan itu memicu protes lantaran laporan tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.

M. ADA turut menyampaikan bahwa SGY, pihak yang diduga terkait perkara, telah dimintai keterangan dan mengaku sertifikat tanah sudah dipecah. Ia berdalih para calon pembeli yang telah memberikan uang muka tidak melanjutkan pelunasan. Pernyataan itu langsung dibantah warga. Mereka menegaskan tidak pernah menerima informasi apa pun terkait pemecahan sertifikat maupun imbauan untuk melunasi pembayaran. Sebelum membuat aduan ke Polres Kendal, warga mengaku sudah berupaya meminta penjelasan kepada SGY, namun hanya diberi jawaban bahwa tanah masih dalam proses pemecahan di BPN.

Tidak memperoleh kepastian dari Kanit Tipikor, warga bersama penasihat hukumnya menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Di hadapan awak media, kuasa hukum Akhmad Dalhar menyatakan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menyebut akan membawa aduan tersebut ke Polda Jawa Tengah apabila Polres Kendal tidak menaikkan status laporan menjadi penyidikan. Ia menilai jawaban penyidik berputar-putar dan tidak memberikan kepastian kepada para pelapor.

Salah satu warga yang merasa dirugikan mengaku hanya ingin uang mereka kembali. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar warga mengumpulkan uang muka dengan menabung atau meminjam, berharap dapat memiliki rumah bagi keluarga. Setelah lima tahun menunggu tanpa hasil, mereka merasa kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan uang tersebut, baik untuk usaha maupun pembelian rumah lain. “Tanah tidak dapat, uang pun belum kembali,” ujarnya.

Situasi ini menambah sorotan publik terhadap lambannya penanganan laporan di tingkat kepolisian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya menyoroti persoalan respons cepat laporan masyarakat yang dinilai masih lemah, hingga memicu kecenderungan warga melapor ke instansi lain seperti pemadam kebakaran ketika menghadapi masalah mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *