Beranda / Umum / Mediasi Mandek, Kuasa Hukum Muhyanto Bagen Pastikan Langkah Hukum atas Dugaan Balik Nama Tanah Tanpa Izin

Mediasi Mandek, Kuasa Hukum Muhyanto Bagen Pastikan Langkah Hukum atas Dugaan Balik Nama Tanah Tanpa Izin

Banjarnegara, DIGINDO.NET | 28 Desember 2025 — Upaya penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan Muhyanto Bagen belum membuahkan hasil. Permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum kepada Kepala Desa Klapa dilaporkan tidak mendapatkan respons, sehingga langkah hukum dipastikan akan ditempuh menyusul dugaan mutasi atau balik nama tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa sejak menerima kuasa pada 27 Oktober 2025, pihaknya telah menempuh pendekatan administratif dan kekeluargaan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya terkait administrasi pertanahan.

Sengketa berawal dari transaksi gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang berlokasi di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 serta satu ekor kambing. Dalam proses penebusan, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Kesepakatan penebusan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan disaksikan tujuh orang yang terdiri dari unsur perangkat desa dan keluarga pihak Janis. Namun setelah kewajiban dipenuhi, Muhyanto mendapati tanah miliknya telah beralih nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses balik nama tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme mutasi tanah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa. Situasi ini mendorong kuasa hukum melayangkan surat permohonan mediasi yang juga ditembuskan kepada camat serta aparat terkait.

Rasmono menegaskan, karena objek tanah berada dalam wilayah administratif Desa Klapa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Sikap tidak responsif terhadap permohonan resmi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan dugaan penyerobotan tanah dan mutasi tanah sepihak. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.

Rasmono menambahkan, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak mendapat tanggapan. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjadi evaluasi bagi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *