Jakarta, DIGINDO.NET 28/12/25 | Perdebatan mengenai status dan legalitas wartawan kembali mengemuka seiring berkembangnya anggapan bahwa wartawan dinilai sah hanya apabila memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) serta tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers. Pandangan tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas telah mengatur kedudukan dan legalitas wartawan. Ia menyatakan, tidak terdapat satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers.
Menurut Aceng, narasi yang berkembang di ruang publik terkait wartawan ilegal atau abal-abal telah menimbulkan kegaduhan di internal insan pers nasional. Lebih jauh, pemahaman tersebut juga memicu perlakuan diskriminatif dari sebagian pejabat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap wartawan nonkonstituen Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bukan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Peran Dewan Pers sebagaimana diamanatkan undang-undang adalah menjaga kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, serta melakukan pendataan terhadap perusahaan pers dan organisasi wartawan di Indonesia.
Aceng juga meluruskan pemahaman mengenai sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, UKW maupun SKW merupakan instrumen peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan, bukan syarat mutlak legalitas. Ketiadaan sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bukan wartawan atau kehilangan hak menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menambahkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan negara dalam pelaksanaan sertifikasi profesi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang diakui negara adalah sertifikat yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat lambang negara Garuda Pancasila.
Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, yakni menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, tergabung dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami UU Pers secara utuh agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang berujung pada stigma dan pembatasan terhadap wartawan, sehingga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga.










