Purbalingga | DIGINDO.NET – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Meski demikian, proses penerapannya dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan pengacara nasional Rasmono, S.H., yang menyoroti perlunya kehati-hatian dan pengawasan publik dalam implementasi KUHP baru. Menurutnya, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 memang bertujuan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dan membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Namun, Rasmono mengingatkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana selalu membawa tantangan, terutama pada masa awal penerapan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan media menjadi elemen penting dalam menjaga agar penerapan KUHP tidak melenceng dari tujuan keadilan.
“Penerapan aturan baru harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pengawasan publik diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum,” kata Rasmono.
KUHP baru memuat sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sejumlah kalangan menilai pasal-pasal tersebut sensitif karena berkaitan langsung dengan ruang kebebasan sipil.
Pemerintah menyatakan bahwa penyusunan KUHP nasional telah melalui proses panjang dan mempertimbangkan norma hukum serta budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penerapannya.
Meski demikian, berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi hukum tetap menaruh perhatian pada potensi multitafsir terhadap beberapa pasal. Kekhawatiran tersebut mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan KUHP di lapangan.
Dalam KUHP nasional, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga satu tahun penjara melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah pendukung, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta penyusunan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penerapan KUHP nasional berjalan seimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.










