Beranda / Kriminal / Diduga Abaikan Hak Pemilik Sah, Sengketa Tanah di Banjarnegara Terancam Masuk Ranah Pidana

Diduga Abaikan Hak Pemilik Sah, Sengketa Tanah di Banjarnegara Terancam Masuk Ranah Pidana

Banjarnegara | DIGINDO.NET – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Banjarnegara terus berlarut dan berpotensi berujung proses hukum. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang sebelumnya digadaikan, telah ditebus secara sah sejak lima tahun lalu, namun hingga kini belum dikembalikan dan justru diduga beralih nama tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dalam proses penebusan tanah. Uang gadai telah dikembalikan dan diterima oleh Janis, istri almarhum Kusroji, yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat Desa Danakerta.

“Fakta hukumnya jelas, tanah sudah ditebus. Namun sampai sekarang tidak diserahkan, bahkan muncul dugaan adanya proses balik nama tanpa persetujuan klien kami,” ujar Rasmono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilakukan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan efektif karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.

“Jika mediasi kedua kembali tidak dihadiri, kami akan menempuh jalur hukum. Perkara ini sudah mengandung unsur perdata sekaligus pidana,” tegasnya.

Rasmono menilai penguasaan tanah tanpa hak dan pengabaian permohonan balik nama yang sah berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 263 KUHP apabila dalam proses administrasi ditemukan keterangan atau dokumen yang tidak benar. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen pada tahun 2020. Namun proses tersebut dihentikan sementara karena muncul pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.

“Kami tidak berani memproses karena ada dua klaim atas satu objek tanah. Kami menunggu hasil mediasi agar tidak menimbulkan masalah hukum,” kata Safrudin.

Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyebut bahwa setelah pengembalian uang gadai tidak pernah ada mediasi resmi antara kedua pihak. Ia menyatakan pihak desa siap memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, mengungkapkan bahwa Janis sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada kesepakatan tertulis yang sah.

Hingga kini, tanah tersebut masih dalam status sengketa. Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan bahwa apabila penyelesaian di tingkat desa kembali menemui kebuntuan, laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera dilakukan demi memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kliennya.

Kasus ini menjadi gambaran nyata masih rapuhnya pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa, sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi gadai dan pengalihan hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *