digindo.net | BANJARNEGARA – Dugaan kasus penyalahgunaan obat atau zat berbahaya yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan anak-anak dan menjadi sinyal darurat atas potensi peredaran narkotika yang telah menyentuh usia sangat dini.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, anaknya yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar diduga diberi pil secara bertahap oleh pihak lain. Pada awalnya, korban diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebut sebagai “Yurindo” dan tidak menunjukkan gejala apa pun. Pemberian tersebut kemudian diulangi dengan satu tablet yang sama, sebelum akhirnya korban diminta mengonsumsi tiga tablet sekaligus. Setelah kejadian itu, kondisi anak memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Orang tua korban menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi anak belum sepenuhnya pulih dan masih dalam proses pemulihan. Dalam penuturannya, disebutkan pula bahwa pemberian pil tersebut diduga dilakukan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Informasi ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak dan lingkungan sekitar.
Menanggapi kasus tersebut, penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menegaskan bahwa tindakan memberikan atau mencekoki narkotika maupun zat adiktif kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menyebut perbuatan tersebut termasuk kejahatan luar biasa yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap korban. Selain itu, Pasal 133 ayat (1) memberikan pemberatan hukuman apabila korban adalah anak di bawah umur.
Tidak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang merusak kesehatan fisik maupun mental anak melalui zat adiktif merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan dapat dikenai pemberatan sanksi pidana.
Kasus ini mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak di lingkungan masing-masing. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum memperoleh konfirmasi langsung dari terduga pemberi pil maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi dan penelusuran lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan kejelasan dan keberimbangan informasi.










