digindo.net | Kendal — Dugaan pelanggaran etika pelayanan medis dilaporkan terjadi di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan di poli bedah rumah sakit tersebut.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam dokumen pengaduannya, pasien menyebut mendapat perlakuan yang dinilai tidak profesional dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.
Menurut keterangan pasien, peristiwa bermula ketika dirinya meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga. Namun permintaan tersebut, kata pasien, justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak etis, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah formulir pengaduan tersebut beredar luas di media sosial pada 15 Januari 2026. Menyusul hal itu, pihak rumah sakit disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan disaksikan awak media. Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tertulis, termasuk dugaan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan.
Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut, dokter yang bersangkutan disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas dan memicu polemik lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas laporan pasien tersebut.
Sementara itu, pihak pasien menyatakan akan melanjutkan persoalan ini dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan pasien serta keterangan awak media di lapangan, dan disajikan secara berimbang tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.










