Beranda / Umum / Dirut PT Digital Indo Group Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi dalam Menjalankan Profesi

Dirut PT Digital Indo Group Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi dalam Menjalankan Profesi

Purbalingga, DIGINDO.Net

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan tersebut dinilai sebagai penegasan penting terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.

Rasmono menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Menurutnya, karya jurnalistik tidak dapat diperlakukan sebagai perbuatan pidana selama dijalankan sesuai prinsip profesionalisme dan kepentingan publik.

“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sengketa pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan pidana atau perdata, melainkan melalui mekanisme pers yang telah diatur undang-undang,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, praktik kriminalisasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Oleh karena itu, Rasmono meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group menilai, konsistensi penegakan UU Pers sangat penting untuk menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan perlindungan hukum yang jelas, wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan dan intimidasi hukum.

Ia menambahkan, kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Namun, penegakan etik tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme internal pers, bukan dengan langkah represif yang berpotensi membungkam hak masyarakat atas informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *