DIGINDO.Net | Banyumas — Konflik panjang yang melanda Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi dibawa ke ranah hukum nasional. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terlapor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Laporan yang diajukan pada 21 Januari 2026 itu menitikberatkan pada dugaan pembiaran terhadap praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh sembilan perangkat desa bersama Ketua BPD Klapagading Kulon. Karsono menyebut terlapor mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut, namun tidak menjalankan kewenangan pengawasan, pencegahan, maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, Karsono mengaitkan dugaan pembiaran itu dengan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan membiarkan terjadinya korupsi serta tindakan yang menghambat proses hukum. Menurutnya, sikap pasif pejabat terkait justru memperpanjang konflik dan memperburuk tata kelola pemerintahan desa.

Persoalan kian meruncing setelah sembilan perangkat desa diberhentikan tidak dengan hormat. Kendati telah diberhentikan, para perangkat tersebut disebut masih aktif masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menciptakan dualisme pemerintahan desa dan kebingungan di tengah warga.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan tekanan psikologis dan situasi tidak kondusif di balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan hampir setiap hari menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak fasilitas kantor. Akibatnya, pelayanan publik terganggu dan aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan optimal.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa mencakup aksi demonstrasi berulang, penolakan terhadap kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang disorot meliputi pengelolaan kas desa, pemanfaatan dan penjualan aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepastian hukum dan memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menegaskan bahwa pembiaran dalam sistem pemerintahan desa berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan pelayanan publik dan masyarakat.










