Beranda / Umum / Aset PLN Ikut Rusak Saat Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang, Pihak Yayasan Didesak Bertanggung Jawab

Aset PLN Ikut Rusak Saat Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang, Pihak Yayasan Didesak Bertanggung Jawab

REMBANG. DIGINDO.NET – Ketegangan antara pemilik kios dan pihak Yayasan Sunan Bonang kian memanas setelah insiden pembongkaran bangunan kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang. Pembongkaran yang dilakukan pada 7 November 2025 itu menuai sorotan tajam lantaran tidak hanya merobohkan bangunan yang dibangun menggunakan anggaran daerah, tetapi juga merusak aset milik PLN tanpa izin.

Menurut keterangan pemilik kios, listrik di lokasi tersebut diputus sepihak oleh oknum yang diduga berasal dari pengurus yayasan. Padahal, sambungan listrik tersebut merupakan milik pribadi keluarga pemilik kios, yang pemasangannya dilakukan secara resmi oleh almarhum ibu dari Mbak Fifi, pemilik kios. Ironisnya, ketika peristiwa itu dilaporkan ke pihak PLN Rembang, diketahui bahwa meteran listrik masih aktif dan tidak pernah diputus secara resmi oleh PLN.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini ke kantor PLN Rembang di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, pihak manajer sedang tidak berada di tempat. Namun, melalui pesan singkat, Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Perwakilan PLN Rembang, Aza, yang ditemui di kantornya, mengaku heran karena pihaknya tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan terkait pemutusan listrik di kawasan wisata religi itu. “Kami tidak pernah menerima permintaan pemutusan dari pihak manapun. Soal tindak lanjutnya, nanti kami laporkan ke pimpinan setelah beliau kembali,” ujarnya.

Aza juga memerintahkan agar meteran listrik yang sempat dilepas dan disimpan di etalase segera diamankan. Ia memastikan tim PLN akan memeriksa jalur listrik yang diputus secara sepihak oleh pihak yayasan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dianggap menyalahi prosedur dan menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik kios. Mereka mendesak agar PLN mengambil langkah tegas atas perusakan aset negara serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan.

Pembongkaran yang diduga dilakukan hanya bermodalkan surat peringatan pertama (SP1) ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas tindakan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PLN Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *