Beranda / Umum / BPJPH Buka Akses Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Kuota Capai 1,35 Juta

BPJPH Buka Akses Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Kuota Capai 1,35 Juta

JAKARTA | DIGINDO.NET — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka layanan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat diakses pelaku usaha melalui skema pernyataan mandiri atau self declare.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program SEHATI merupakan bagian dari pelayanan publik pemerintah untuk mempermudah UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Program ini juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat atas produk yang dikonsumsi.

“Pemerintah kembali membuka sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan kuota 1,35 juta sertifikat. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, melalui skema self declare, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan cepat. Seluruh tahapan sertifikasi dilakukan tanpa biaya serta didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

BPJPH menilai, sertifikasi halal memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMK, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen hingga nilai tambah produk. Selain itu, sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam pengelolaan bahan, proses produksi, dan administrasi usaha.

Menurut Ahmad Haikal Hasan, penguatan sertifikasi halal pada sektor UMK menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri halal nasional yang berkelanjutan. UMK diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendukung target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *