Semarang, DIGINDO.NET | Aparat Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Ahmad Yazid Basayban atau Gus Yazid dalam kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi penangkapan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski kabar penangkapan telah menyebar luas, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait status hukum, dasar penangkapan, maupun kronologi lengkap proses penindakan tersebut.
Nama Gus Yazid sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian enam kali pemberian lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penangkapan ini diduga merupakan bagian dari langkah penyidik Kejaksaan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana, asal-usul uang, serta dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Dari pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum, sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama penting. Penanganannya dinilai sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










