Beranda / Umum / Dugaan Penyimpangan oleh Eks Kabid DLH Salatiga Meluas, Dokumen Digital Soroti Praktik Tidak Wajar Sejak 2018

Dugaan Penyimpangan oleh Eks Kabid DLH Salatiga Meluas, Dokumen Digital Soroti Praktik Tidak Wajar Sejak 2018

DIGINDO, Salatiga 07/12/25 | Sejumlah temuan baru dari hasil investigasi media kembali mengarahkan sorotan publik pada mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK. Beragam data digital yang dihimpun memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang telah berlangsung bertahun-tahun, mulai dari manipulasi program kerja hingga pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

Dokumen yang diperoleh memperlihatkan ketidakwajaran pada pelaksanaan program padat karya. Beberapa nama pekerja tercantum sebagai penerima honor namun tidak ditemukan keterlibatannya dalam kegiatan di lapangan. Temuan lain mengarah pada dugaan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas tanpa dasar yang sah, sehingga memunculkan indikasi penyimpangan anggaran.

BK juga diduga menggunakan truk tangki air milik dinas untuk aktivitas jual beli air bersih di luar tugas resmi. Armada tersebut dilaporkan beroperasi secara pribadi dan menghasilkan keuntungan rutin yang tidak tercantum dalam laporan penggunaan aset daerah. Praktik ini bertentangan dengan fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab DLH.

Dalam kegiatan rolling taman, BK disebut mengajukan anggaran pengadaan tanaman baru meskipun yang dipasang merupakan hasil pemindahan dari lokasi lain. Indikasi rekayasa anggaran semakin menguat seiring munculnya laporan mengenai pungutan liar dalam proses penebangan pohon, dengan tarif yang dikabarkan mencapai jutaan rupiah per titik penebangan. Kayu hasil tebangan diduga tidak pernah dicatat sebagai aset daerah dan justru dijual secara pribadi.

Kejanggalan tambahan ditemukan dalam laporan penggunaan BBM, di mana terdapat pengeluaran operasional meski beberapa armada tidak beroperasi. Ketidaksesuaian tersebut mempertegas dugaan adanya penggelembungan anggaran di lingkungan DLH ketika BK masih menjabat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang terlihat. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan jawaban.

Apabila bukti-bukti yang dikantongi penyidik nantinya menguatkan dugaan tersebut, BK dapat dijerat ketentuan pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun serta denda dalam jumlah besar. Sanksi administratif terkait penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pihak DLH Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun BK sendiri belum memberikan keterangan resmi. Proses klarifikasi masih terus dilakukan kepada seluruh pihak yang disebut dalam temuan investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *