DIGINDO, Banyumas | Somasi yang diterima wartawan Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy, kembali membuka diskusi mengenai kerentanan jurnalis dalam menjalankan tugas kontrol sosial. Langkah hukum yang dilayangkan seorang advokat itu dinilai menimbulkan kesan adanya tekanan yang mengarah pada pembatasan kerja jurnalistik.
Baldy menyatakan bahwa muatan somasi yang ia terima tidak sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki nuansa intimidatif yang berpotensi membungkam aktivitas peliputan. Untuk merespons kondisi tersebut, ia memberikan mandat kuasa kepada empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto, langkah yang menunjukkan keseriusan ancaman yang ia rasakan.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab dan hak koreksi. Ia menilai penggunaan somasi terhadap jurnalis dapat mengaburkan batas antara kritik publik dan tindakan hukum yang seharusnya tidak diarahkan pada karya jurnalistik.
Kasus ini dipandang sebagai gambaran situasi yang masih kerap terjadi di daerah, di mana sejumlah jurnalis menghadapi tekanan dari individu maupun kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ancaman laporan polisi, surat somasi, hingga tekanan lisan sering digunakan sebagai cara untuk menghambat kerja pers yang independen.
Pengamat pers menilai bahwa insiden ini menunjukkan masih adanya kecenderungan menggunakan jalur hukum sebagai alat pembungkam, meski Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan yang tegas terhadap kegiatan jurnalistik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kebebasan pers di tingkat lokal dikhawatirkan terus tergerus.
Kasus somasi terhadap Baldy kini menjadi perhatian berbagai kalangan dan dinilai sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah hak publik yang wajib dijaga. Jurnalis membutuhkan ruang bekerja yang aman agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dihantui ancaman atau tekanan hukum yang tidak semestinya.
Isu ini sekaligus menguatkan kembali pentingnya komitmen semua pihak dalam menjaga agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan sesuai regulasi pers, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengintimidasi jurnalis dan melemahkan demokrasi di daerah.










