SEMARANG , DIGINDO — Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik TNI AD di Pengadilan Tipikor Semarang kembali menguak rangkaian aliran dana bernilai besar setelah saksi Gus Ahmad Yasid, pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dan praktisi pengobatan alternatif, memberikan keterangan yang menyeret sejumlah nama pejabat.
Dalam persidangan, Senin (17/11), Gus Yasid menyatakan mengenal terdakwa Andi melalui Widi, yang sebelumnya menghubungkannya lewat telepon. Ia turut menyebut bahwa dirinya pernah melakukan pengobatan untuk Novita di Kodim Purworejo, berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh Widi.
Saksi memaparkan beberapa penerimaan uang baik melalui Widi maupun langsung dari Andi. Ia mengaku pernah menerima Rp50 juta yang diterima istrinya, Maharani, disertai permintaan doa agar usaha Andi dan rencana penjualan tanah berjalan lancar, tanpa mengetahui asal-usul lahan tersebut. Ia juga menyebut pernah menerima titipan dana Rp2 miliar dari Widi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas terjualnya tanah. Selain itu, ia mengaku menerima total Rp18 miliar di kediamannya di Solo, yang disaksikan oleh Novita dan Widi, dan disebut sebagai dana hibah untuk yayasan yang ia kelola. Dari keseluruhan penerimaan, Gus Yasid menyebut total dana yang ia terima dari Andi mencapai sekitar Rp20 miliar, ditambah Rp1–2 miliar sebagai modal warung nasi kebuli.
Gus Yasid mengungkap bahwa kecurigaannya baru muncul setelah mengetahui Andi ditahan. Ketika menjenguk ke lapas, ia mengaku mendesak Andi untuk berkata jujur dan dari pengakuan itu ia menyimpulkan bahwa dana yang ia terima berasal dari penjualan tanah milik Kodam IV/Diponegoro.
Di hadapan majelis hakim, Gus Yasid juga menyebut dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat. Wamentan disebut menerima Rp50 miliar dan diketahui telah mengembalikan sekitar Rp13 miliar dalam bentuk aset. Mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Dedy Suryadi disebut menerima Rp5 miliar, dengan Rp4 miliar di antaranya untuk pembangunan Yardip. Sementara Wakajati Jateng Ponco diduga menerima Rp2,5 miliar.
Usai kesaksian tersebut disampaikan, terdakwa Andi langsung membantah seluruh keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah memberikan dana kepada para pejabat maupun pihak Kodam IV/Diponegoro. Andi juga menepis klaim bahwa dirinya menitipkan uang melalui Widi untuk diserahkan kepada Gus Yasid.
“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Gus Ahmad Yasid, maupun kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, atau Wakajati Jateng,” ujarnya di hadapan hakim.










