Beranda / Umum / Kuasa Hukum Baldy Akan Laporkan Dugaan Intimidasi Jurnalis ke Peradi dan Kepolisian

Kuasa Hukum Baldy Akan Laporkan Dugaan Intimidasi Jurnalis ke Peradi dan Kepolisian

DIGINDO, Purwokerto | Kuasa hukum jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama seorang klien mereka, Teguh Susilo. Ketiga advokat tersebut ialah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang bernaung di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, Ledug, Purwokerto Timur.

Djoko menegaskan pihaknya akan melaporkan para advokat tersebut serta Teguh Susilo kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas. Ia menilai tindakan yang dialami Baldy memenuhi unsur tindak pidana menghalangi dan mengintimidasi jurnalis, yang dilarang dalam ketentuan hukum yang melindungi kebebasan pers.

Selain laporan pidana, Djoko juga akan mengajukan laporan etik ke Dewan Kehormatan Peradi di tingkat DPN, DPD Jawa Tengah, dan DPC Purwokerto. Ia menyebut tindakan para advokat itu dinilai bertentangan dengan etika profesi dan prinsip konstitusional yang menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Langkah hukum tersebut dijadwalkan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam analisisnya, Djoko menyoroti somasi yang diterima kliennya dan menyebutnya bernuansa intimidatif serta keliru secara hukum karena mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali. Ia menegaskan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yakni Hak Jawab atau Hak Koreksi melalui Dewan Pers.

Djoko menilai penggunaan pasal pidana pencemaran nama baik untuk menekan jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia menekankan kembali bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum diproses sebagai perkara pidana.

Djoko berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi penegasan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dihambat oleh tindakan intimidatif apa pun serta memastikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers tetap berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *