Beranda / Umum / Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Dinilai Tidak Prosedural, Pemilik Kios Alami Trauma dan Rugi

Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Dinilai Tidak Prosedural, Pemilik Kios Alami Trauma dan Rugi

Rembang 01/11/25, digindo.net — Aksi pembongkaran salah satu kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, menuai sorotan. Pasalnya, pembongkaran yang dilakukan oleh pihak yang diduga oknum Yayasan Sunan Bonang itu dinilai tidak memenuhi syarat administrasi dan tanpa koordinasi dengan pemilik kios maupun instansi terkait.

Kios yang dibongkar diketahui milik Fifi Himatul Hidayah, warga setempat yang sudah puluhan tahun berjualan di area tersebut. Fifi mengaku terpukul dan mengalami trauma berat atas kejadian itu, sebab kios yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya diratakan tanpa pemberitahuan resmi.

“Kios itu dulu dibangun dari dana APBD Kabupaten Rembang. Saya rutin bayar kontrak ke Dinas Pariwisata sebesar Rp400 ribu per tahun, terakhir bayar Januari 2024. Tapi tiba-tiba dibongkar tanpa izin, tanpa kabar, dan tanpa ganti rugi,” ujar Fifi, Sabtu (1/11/2025).

Ia menambahkan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap kios miliknya yang berada di sisi utara rest area. Sementara kios lain di lokasi yang sama dibiarkan berdiri. Hal ini membuatnya merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil oleh pihak pengelola baru.

Setelah kawasan Pasujudan Sunan Bonang dialihkan pengelolaannya dari Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang ke Yayasan Sunan Bonang, muncul kebijakan baru yang dianggap memberatkan sejumlah pedagang. Namun, dalam kasus Fifi, proses pembongkaran dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik aset daerah, yakni Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya pembongkaran tersebut. “Saya tidak tahu-menahu soal itu. Eksekusi dilakukan oleh petugas lapangan,” jelasnya.

Sementara Ketua Harian Yayasan Sunan Bonang, yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang, membenarkan bahwa pembongkaran seharusnya melalui komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios dan disertai pemberian ganti rugi. “Sudah saya arahkan agar dibicarakan baik-baik, tapi arahan itu tidak dijalankan oleh oknum di lapangan,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, surat pemberitahuan pembongkaran juga dinilai janggal. Nomor surat tercatat SP/001/YSB/VIII/2025 dengan tanggal 4 September 2025, namun ditemukan adanya perbedaan penulisan dan coretan tipex pada dokumen tersebut, yang memunculkan dugaan ketidaksesuaian administrasi.

Akibat peristiwa itu, Fifi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk mendapatkan keadilan. Ia berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum yang bertanggung jawab atas pembongkaran yang dianggap sewenang-wenang itu.

> “Saya hanya ingin keadilan. Kios itu satu-satunya tempat saya mencari nafkah. Kalau memang harus ditertibkan, setidaknya diberi tahu dan diberi solusi, bukan langsung dibongkar seperti ini,” ungkap Fifi dengan nada sedih.

Hingga kini, pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata disebut masih mendalami laporan tersebut. Warga sekitar berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan, mengingat kawasan Pasujudan Sunan Bonang merupakan salah satu destinasi wisata religi unggulan di Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *