PURBALINGGA 03/11/25, digindo.net – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Purbalingga di wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025).
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Senin (3/11/2025) mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Korban berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan yang ia tempati di Jalan Tentara Pelajar, Wirasana.
“Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Dari rangkaian pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Yogyakarta,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan dilakukan karena faktor emosi yang dipicu konflik pribadi antara korban dan pelaku. Namun, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa aksi tersebut telah direncanakan.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, serta beberapa barang lain yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak lama. Perselisihan yang berlarut-larut di antara keduanya memunculkan emosi dan dendam hingga berujung pada tindakan keji tersebut. Polisi masih mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.










