Beranda / Umum / Polres Purbalingga Ungkap Aksi Curanmor lintas Kecamatan, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Polres Purbalingga Ungkap Aksi Curanmor lintas Kecamatan, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

PURBALINGGA, DIGINDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Dua pelaku ditangkap, sementara 18 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob yang menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor sejak September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk dua pelaku pada Jumat (3/10/2025).

“Kedua pelaku berinisial AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian di 25 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).

Menurut Kapolres, para pelaku beraksi menggunakan kunci letter T dan memanfaatkan momen salat Subuh di area masjid. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Dari hasil pengembangan, 18 unit sepeda motor hasil curian ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.

“Sebagian besar motor dijual oleh pelaku dengan sistem pembayaran tunai langsung di tempat. Harga per unitnya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah.

Kasat Reskrim AKP Siswanto menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas wilayah untuk melacak hasil kejahatan lainnya. “Kami akan terus bergerak hingga semua barang bukti berhasil diamankan dan seluruh korban mendapatkan kembali kendaraannya,” ujarnya.

Usai konferensi pers, Kapolres Purbalingga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil curian kepada pemilik yang sah. Para korban tampak terharu dan berterima kasih atas keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih banyak kepada Polres Purbalingga. Motor saya yang hilang dua bulan lalu akhirnya kembali,” tutur Sutarto, warga Pengadegan.

Hal senada disampaikan Ismail, warga Kaligondang, yang mengaku sempat pasrah setelah motornya raib. “Saya sangat bersyukur, tidak menyangka motor saya bisa ditemukan kembali,” katanya.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, dengan menggunakan kunci ganda serta tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan terlalu lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *