PURWOKERTO, DIGINDO.NET – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan terhadap seorang remaja di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bagus Putra Wuguna (18), warga Kecamatan Kemranjen. Kejadian terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman.

“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua orang pelaku yang mengacungkan celurit. Mereka memaksa korban menyerahkan handphone dan kartu identitas, lalu membawa korban ke area pemakaman untuk meminta uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah,” ungkap Kompol Puji, Kamis (6/11/2025).

Karena tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, korban dipaksa menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, senilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut diambil oleh para pelaku, sementara korban dan dua temannya kemudian dilepaskan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, serta AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menuturkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter dengan gagang kayu, uang tunai sebesar Rp880 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan oleh korban.
“Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.










