Beranda / Umum / Sengketa Kios di Kawasan Wisata Pasujudan Sunan Bonang Mandek, Pemilik Tuntut Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Sengketa Kios di Kawasan Wisata Pasujudan Sunan Bonang Mandek, Pemilik Tuntut Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Rembang, DIGINDO – Polemik pembongkaran satu kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang masih bergulir tanpa kejelasan hampir satu bulan setelah kejadian. Fifi, penyewa kios tersebut, menyatakan bangunan kios, gazebo, barang dagangan, peralatan pecah belah hingga meteran listrik miliknya dirusak pengelola yayasan tanpa pemberitahuan dan tanpa tindak lanjut mengenai ganti rugi maupun relokasi.

Fifi mengatakan pembongkaran terjadi pada Minggu, 21 September 2025. Beliau baru mengetahui setelah seseorang memberitahu bahwa kiosnya sudah dibongkar dan seluruh isinya dikeluarkan. Saat tiba di lokasi bersama suaminya, seluruh barang telah berserakan di luar, sementara instalasi listrik yang dipasang keluarganya sebelumnya juga dirusak tanpa koordinasi dengan dirinya maupun pihak PLN.

Yayasan Pasujudan Sunan Bonang mengklaim tindakan itu berdasar Surat Peringatan 1. Ketua Harian yayasan sekaligus PJ Kepala Desa, Mas Odi, membenarkan bahwa ia menandatangani surat tersebut. Namun ia mengaku terkejut saat mengetahui surat yang beredar terdapat coretan tipe-x dan tidak sesuai dokumen yang ia tanda tangani. Beliau menambahkan surat tersebut diminta oleh salah satu pengurus dan ia tidak memegang arsipnya.

Odi juga menyebut ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan sebelum pembongkaran: pemilik kios harus diajak berkomunikasi, harus diberikan ganti rugi, dan proses tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh poin itu diabaikan pelaksana lapangan. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung dan menilai tindakan itu terburu-buru karena pembongkaran dilakukan meski baru mengeluarkan SP1, tanpa tahapan SP2 dan SP3.

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, menyatakan hal senada. Beliau mengaku hanya diminta menandatangani surat tanpa penjelasan yang memadai, serta kaget pembongkaran tetap dilakukan tanpa mengikuti instruksi komunikasi awal.

Hasil penelusuran di lapangan menguatkan dugaan bahwa surat peringatan itu mengalami perubahan menggunakan tipe-x. Sejumlah pengurus yayasan menyebut surat tersebut baru diserahkan kepada adik Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa.

Fifi menegaskan dirinya menuntut keadilan atas tindakan yang dia nilai semena-mena dan bertentangan dengan prosedur hukum. Ia berharap ada penyelesaian yang jelas, termasuk pertanggungjawaban atas kerusakan barang dan bangunan kiosnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *