Beranda / Kriminal / Sidang Perdana Kasus Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan

Sidang Perdana Kasus Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan

DIGINDO.net | Purwokerto — Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta melakukan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai surat dakwaan mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan titik koordinat atau ordinat lokasi tambang asal material emas, yang seharusnya menjadi unsur penting dalam perkara pertambangan untuk memastikan kejelasan locus delicti.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum yang dinilai belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru. Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang tidak mutakhir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para terdakwa.

Atas perlawanan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga mengajukan permohonan pembebasan para terdakwa dengan pertimbangan status mereka sebagai buruh harian lepas, serta permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas perlawanan tersebut pada persidangan lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *