Semarang, DIGINDO | Persidangan dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (1/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar terbuka untuk umum sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu kembali menampilkan rangkaian keterangan mengenai perputaran dana bernilai fantastis yang diduga terkait dengan tiga mantan pejabat Cilacap.

Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. Fokus publik mengerucut pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, yang mengungkap aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Dalam persidangan, Novita mengakui mengenal Andi Nurhuda dan mengetahui bahwa sejumlah dana ditransfer ke rekening saudara-saudaranya. Arief Kusmawanto disebut menerima tiga kali transfer masing-masing senilai Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Endang Kusmawati dan Weni Sulistyowati juga tercatat menerima dana sebesar Rp2 miliar.
Novita menegaskan bahwa penggunaan banyak rekening bertujuan menghindari deteksi PPATK. Ia juga menyampaikan bahwa dana sebesar Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada seseorang yang disebut sebagai Gus Yazid. Penyerahan uang dilakukan menggunakan koper dan kantong plastik, mempertegas pola transaksi di luar jalur resmi.
Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita, tanpa mengetahui tujuan akhir dana tersebut. Endang Kusuma Wati mengatakan dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai urusan pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita. Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati mengaku pernah membantu menarik uang tunai Rp2 miliar sesuai permintaan adiknya.
Majelis hakim menutup persidangan pada pukul 11.05 WIB dan menetapkan lanjutan sidang pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.










