Digindo, Banyumas | Advokat SW kembali mengirimkan somasi kepada jurnalis Widhi setelah menilai dua tuntutan dalam somasi pertama tak mendapatkan respons sesuai keinginannya. Somasi kedua itu diantarkan langsung ke kediaman Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Sebelum dokumen tersebut tiba, Widhi lebih dulu melaporkan SW beserta tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas pada 5 November 2025. Ia menilai terdapat upaya intimidasi hukum terhadap dirinya sebagai pekerja pers.
Widhi menyatakan somasi yang diterimanya tidak dapat diproses karena dinilai salah alamat. Ia menegaskan keberatan terhadap pemberitaan wajib diajukan melalui hak jawab atau koreksi kepada redaksi media, bukan diarahkan kepada wartawan secara personal. Mekanisme itu, ujarnya, sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pihak lain yang mendorong langkah hukum tersebut. Widhi menyebut seorang rekannya sesama jurnalis menerima telepon dari seseorang sehari sebelum somasi diberikan, dan ia mengaku mendengar langsung percakapan itu karena berada di dekat rekannya.
Persoalan ini mencuat setelah Widhi menulis laporan mengenai dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Anthon melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat untuk mengajukan kredit bank.
Dalam laporan itu, Anthon mengaku diminta menyerahkan beberapa sertifikat tanah milik keluarganya untuk proses pengajuan kredit. TS kemudian menyatakan IMB lama tidak dapat dipakai dan mengarahkan pembuatan IMB baru melalui seseorang yang diklaim dapat mempercepat proses.
Anthon juga telah mengirimkan uang sebesar Rp9 juta untuk biaya pengurusan tersebut, namun hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan hasil maupun perkembangan yang dijanjikan.










