Beranda / Umum / Warga Adiarsa Pertanyakan Penjualan Tanah Desa yang Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur Resmi

Warga Adiarsa Pertanyakan Penjualan Tanah Desa yang Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur Resmi

DIGINDO.NET, Purbalingga, 10 Desember 2025 | Warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, menuntut klarifikasi menyeluruh atas dugaan penjualan tanah desa oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Adiarsa kepada seorang warga bernama H. Mukmin. Transaksi 42 ubin tanah itu disebut dilakukan secara diam-diam dan bertentangan dengan aturan pengelolaan aset desa.

Dugaan penjualan muncul setelah warga menemukan adanya aktivitas di atas lahan yang semestinya berstatus aset desa. Informasi yang beredar menyebutkan tanah tersebut dilepas dengan harga sekitar tujuh juta rupiah per ubin, jauh di bawah nilai pasar yang mencapai lebih dari dua puluh juta rupiah per ubin. Warga menilai tindakan itu merugikan kepentingan kolektif dan mencederai sejarah lahan yang sebelumnya merupakan tanah milik Marwoto, warga lanjut usia yang menjualnya kepada desa pada 1982 untuk kepentingan pembangunan KUD.

Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, menegaskan kepada wartawan bahwa ia tidak pernah menyetujui maupun mengetahui adanya proses penjualan. Ia menyebut tidak ada dokumen resmi yang ditandatangani, sehingga peralihan tanah itu tidak memiliki legitimasi dari pemerintah desa. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tambahan tentang mekanisme internal KUD dan sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap aset yang mereka kelola.

Sementara itu, Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, menilai dugaan transaksi tersebut bertentangan dengan prosedur yang telah diatur. Menurutnya, setiap pemindahtanganan aset desa harus melalui verifikasi berlapis mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga kementerian terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional. Ia meminta seluruh kegiatan di atas lahan yang disengketakan dihentikan sampai ada kejelasan hukum.

Warga dan tokoh masyarakat Desa Adiarsa menuntut transparansi penuh dari KUD Adiarsa serta penyelidikan dari pemerintah kabupaten terhadap dugaan penjualan tersebut. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti sebagai polemik lokal, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset desa agar tidak ada lagi pengalihan yang dilakukan tanpa persetujuan resmi dan tanpa manfaat bagi warga.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah Kabupaten Purbalingga. Warga menekankan bahwa aset desa merupakan kepentingan publik yang tidak boleh diperdagangkan di luar aturan, dan penyelesaian kasus ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *