PARIGI MOUTONG, DIGINDO.Net – Dugaan tindakan tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi dan memantik perhatian publik. Kali ini, seorang oknum ajudan pribadi Bupati Parigi Moutong berinisial Anca diduga melakukan intimidasi verbal kepada jurnalis yang tengah menjalankan aktivitas peliputan di lapangan, Kamis (21/5/2026).
Insiden tersebut disebut terjadi saat sejumlah awak media melakukan pengumpulan data dan konfirmasi terkait isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Namun di tengah proses peliputan, situasi mendadak memanas setelah wartawan diduga mendapat perlakuan bernada keras dari ajudan kepala daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa saksi, oknum ajudan itu disebut sempat melontarkan ucapan dengan nada tinggi serta berupaya membatasi wartawan dalam mencari informasi. Sikap tersebut langsung menuai sorotan karena dianggap tidak mencerminkan sikap profesional aparatur di lingkungan pemerintahan.
Dinilai Cedera Kebebasan PersTindakan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap insan pers dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai tindakan yang mencederai kemerdekaan pers.
Tidak hanya itu, dugaan ancaman verbal terhadap wartawan juga berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap Lingkaran Pejabat Jadi SorotanPeristiwa ini sekaligus memunculkan kritik terhadap etika pelayanan di lingkungan pemerintahan daerah. Sejumlah kalangan menilai ajudan kepala daerah seharusnya memahami batas kewenangan serta tidak bertindak represif terhadap wartawan yang sedang bekerja.
Di era keterbukaan informasi publik, pejabat maupun staf pemerintahan dituntut mampu menjalin komunikasi yang baik dengan media. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pemerintahan.
Pengamat menilai tindakan arogan dari pihak tertentu di lingkaran kekuasaan dapat berdampak buruk terhadap citra pemerintah daerah dan menurunkan kepercayaan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi secara terbuka dan transparan dari badan publik.
Organisasi Wartawan Minta EvaluasiKasus dugaan intimidasi tersebut kini mendapat perhatian dari sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis. Mereka meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele dan harus menjadi bahan evaluasi serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Kalangan wartawan menilai perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Jika intimidasi terhadap media terus terjadi, dikhawatirkan akan memunculkan rasa takut bagi wartawan saat melakukan tugas peliputan.
Masyarakat pun berharap seluruh pejabat maupun staf pemerintahan dapat lebih menghormati tugas pers sebagai penyampai informasi publik dan pengawas sosial di tengah kehidupan demokrasi.
Tim DIGINDO.NET










